Menjadikan Kelurahan Karang Rejo sebagai Kelurahan yang Peduli Terhadap Pelayanan Publik dan Mandiri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan pencatatan Sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
  5. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
  6. Peraturan Walikota Walikota Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Kelurahan
  7. Peraturan walikota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota Kepada Lurah Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Kota Balikpapan