Menjadikan Kelurahan Karang Rejo sebagai Kelurahan yang Peduli Terhadap Pelayanan Publik dan Mandiri

Syaratan Pendataan Penduduk yang Tidak Memiliki Identitas Kependudukan

  1. Penduduk Balikapapan yang tidak memiliki identitas Kependudukan.
  2. Penduduk luar Balikpapan yang sudah berdomisili di Balikpapan lebih dari 3 (tiga) Tahun , tidak memiliki identitas Balikpapan dan identitas dari daerah asal (tidak terdaftar di data kependudukan daerah asal).
  3. Memiliki data pendukung nama.
  4. Datang kekantor Disdukcapil Kota Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan sidik jai dan scan mata (Retinal Scenning) dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
  5. Setelah pemeriksaan scan mata/sidik jari dan dinyatakan tidak pernah melakukan perekaman ,selanjutnya dilakukan pemeriksaan konsolidasi data serta dibuatkan berita acara.
  6. Membuat surat pernyataan sejak kapan di Balikpapan, pernyataan tempat tinggal yang diketahui pak RT dan Lurah.
  7. Mengisi blanko F1.01 yang diketahui ketua RT, Lurah dan camat.