Menjadikan Kelurahan Karang Rejo sebagai Kelurahan yang Peduli Terhadap Pelayanan Publik dan Mandiri

Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Bagi RT CGH Karang Rejo

Monday - 25 Juli 2016 - Dibaca: 1056 kali

Pada Senin (25/07/2016), Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat.  Acara yang merupakan agenda rutin dari DKPP Kota Balikpapan ini dihadiri oleh perwakilan Ketua RT dan Kader CGH yang ada di wilayah RT.  Bertindak Selaku narasumber adalah Susarno, S.Sos, Kabid Kebersihan DKPP Kota Balikpapan yang didampingi oleh Kasi Pembinaan Masarakat, Ernawati, Antos dari Yayasan Peduli dan Sri Ismudiati dari Yayasan Eco Walibar.  Dalam paparannya, Susarno,S.Sos yang juga pernah menjadi Lurah Karang Rejo dari Tahun 1998 sampai dengan 2001 ini memaparkan bahwa  dasar hukum pengelolaan sampah adalah Undang – undang No.18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan Perda No 10 tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan

Definisi sampah sendiri adalah merupakan hasil sampingan dari aktifitas Manusia yang sudah tidak terpakai dan / atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah merupakan bahan padat buangan dari kegiatan rumah tangga, pasar, perkantoran, rumah penginapan, hotel, rumah makan, industri atau aktivitas manusia lainnya. Berdasarkan bahan asalnya sampah dapat di bagi  3 (tiga)  bagian yaitu : Sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3  ( Bahan Berbahaya dan Beracun.)

Bahwa seiring pertumbuhan Kota dengan laju pertambahan jumlah penduduk Kota Balikpapan mengakibatkan meningkatnya produksi sampah yang dihasilkan oleh Masyarakat, karena itu sampah menjadi tanggung jawab bersama.  Sampah merupakan bagian dari pengelolaan persampahan.  Di dalam Perda No. 10 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Persampahan dinyatakan bahwa  Sampah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Masyarakat, Tiap orang wajib memelihara kebersihan dilingkungannya meliputi kebersihan bangunan dan pekarangannya, setiap orang wajib memelihara TPS dan dilarang membuang  sampah  yang berasal dari bahan material  bangunan, barang-barang bekas alat rumah tangga, kayu  dan sejenisnya di TPS, Sampah rumah tangga wajib ditempatkan kedalam TPS yang telah disediakanKomplek Perumahan yang dikelola oleh Pihak 3 ( Pengusaha  ) wajib  mengelola sendiri  sampah rumah tangga dan menyediakan TPS serta  membuang sendiri ke TPA.  Sementara setiap Industri / pabrik wajib membuang sampahnya langsung  ke TPA.

Sementara itu narasumber dari Yayasan Peduli, Antos, memaparkan tentang tata cara pembuatan kompos kepada para peserta yang hadir dan Sri Ismudiati dari Yayasan Eco Walibar memaparkan tentang pentingnya pemanfaatan Bank Sampah.  Acara ditutup dengan penyerahan bantuan hibah berupa container box untuk pembuatan kompos kepada Ketua RT. 65 dan RT. 86.