Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015
Pada Rabu (09/09/2015), bertempat di Aula SDN 001 Kelurahan Karang Rejo, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan mengadakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Tahun 2015. Acara yang dihadiri oleh Ketua RT, Pengurus LPM, Pengurus PKK dan Kepala Sekolah SD se-Kelurahan Karang Rejo ini menghadirkan empat narasumber. Narasumber dari BPJS Kesehatan yaitu Rufida dan Icut, memaparkan materi tentang Program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan, dalam paparannya disampaikan bahwa sistem iuran BPJS adalah gotong royong, pembayaran paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya keterlambatan pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan pekerja dikenakan denda 2 %.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Pembayaran Iuran Pertama Paling Cepat 14 (empat belas) hari setelah menerima Nomor Virtual Account (VA) untuk mendapatkan Hak Manfaat Jaminan Kesehatan. Iuran untuk mendapatkan layanan Kelas 1 adalah Rp. 59.500,- Kelas II adalah Rp. 42.500,- dan untuk Kelas III adalah Rp. 25.500,-. Untuk informasi lebih lanjut BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Jl. Blora I No. 3 Balikpapan, Telp. (0542) 731864, Fax (0542) 750507 Hotline : 08195553226 Email : kc-balikpapan@bpjs-kesehatan.go.id atau ke bpjskesehatanbpp@gmail.com. Unit Penangganan dan Pengaduan Peserta BPJS : 08115422100.
Narasumber berikutnya adalah dr. Lulu dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Balikpapan yang menyampaikan materi mengenai tarif pelayanan kesehatan di RSUD yang merupakan Rumah Sakit Kelas C dengan layanan dokter spesialis. Jam Pelayanan di RSUD untuk Pendaftaran adalah Pukul 07.30 s.d. 12.00 wita dan Jam Pelayanan adalah Pukul 08.00 s.d. selesai. Untuk Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kota Balikpapan Kelas C telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Balikpapan Nomor : 4 Tahun 2015. Untuk Tarif Pendaftaran pasien baru : Rp 25.000,- dan Pendaftaran IGD : Rp 65.000. Sedangkan untuk tarif rawat inap untuk Kelas III : Rp. 55.000,-, Kelas II :Rp 65.000,-, Kelas I : Rp 120.000,-, VIP : Rp . 480.000,-, dan ICU : Rp 320.000,-.
Narasumber ketiga adalah Rahmaniah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPPKB) Kota Balikpapan. Materi yang disampaikan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dalam paparannya Ibu Rahmaniah menyampaikan bahwa perlunya menciptakan Keluarga Ramah Anak untuk mendukung terwujudnya Kota Layak Anak. Hak anak berdasarkan hak sipil dan hak kebebasan yang meliputi :
1.Hak Atas Identitas Anak
2.Hak Perlindungan Identitas
3.Hak berekpresi dan mengeluarkan pendapat
4.Hak berpikir, berhati nurani dan beragama
5.Hak berorganisasi dan berkumpul secara damai
6.Hak atas perlindungan kehidupan pribadi
7.Hak atas informasi yang layak
8.Hak bebas dari penyiksaan & penghukuman lain yg kejam, tdk manusiawi atau merendahkan martabat manusia
Jadi Kota Layak Anak adalah Kota dimana anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, diskriminasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.
Bertindak selaku narasumber terakhir adalah drh. Ratna dari Dinas Pertanian, kelautan dan Peternakan Kota Balikpapan. Materi yang disampaikan adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rumah Potong Unggas (RPU). Ke depan Pemerintah Kota Balikpapan akan membangun Rumah Potong Unggas yang layak, bersih dan sehat.
Para peserta Sosialisasi tampak antusias menerima paparan dari narasumber dan terjadi dialog interaktif antara peserta dengan narasumber.