Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Terhitung dari Tanggal 5 Oktober 2015 sampai tanggal 12 Oktober 2015, Kelurahan Karang Rejo melaksanakan kegiatan pendataan warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (Jamkes) bagi warga miskin dan tidak mampu untuk direalisasikan pada Tahun Anggaran 2016 yang akan datang. Data yang masuk akan diusulkan ke Dinas Tenaga Kerja dan sosial untuk mendapatkan Bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Ketua RT (dapat dibantu Kader Posyandu RT dan Pekerja Sosial Masyarakat/PSM) diharapkan dapat melakukan inventarisasi warga yang akan diajukan ke dalam data PMKS PBI Jamkes, baik warga yang telah terdaftar dalam Data Keluarga Miskin (Gakin) atau pun warga tidak mampu yang belum terdata dalam Data Gakin seperti : 1. Fakir Miskin adalah orang yang samasekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 2. Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakintidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. 3. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. 4. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. 5. Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 6. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 7. Penyandang disabilitas/cacat adalah mereka yang memiliki keterbatasan dan kelainan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Usulan dari Ketua RT diantarkan langsung oleh Ketua RT atau oleh Kader Posyandu RT dalam bentuk Surat Permohonan atau Surat Pengantar dengan lampiran sebagai berikut : 1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga 2. Fotokopi Kartu Gakin (bagi Gakin) 3. Fotokopi Kartu BPJS atau Jaminan Kesehatan dari seluruh anggota Keluarga (apabila ada) Data diharapkan telah diterima di Kantor Kelurahan Karang Rejo paling lambat hari senin tanggal 12 Oktober 2015. Mari sukseskan pendataan PMKS PBI JAMKES, sehingga tidak ada lagi warga miskin yang tidak tertangani masalah pembiayaan BPJS Kesehatannya.