KPU adakan Sosialisasi Pemilihan Wali Kota Balikpapan kepada Ketua RT
Bertempat di Aula SDN 001 Kelurahan Karang Rejo, pada Jumat (13/11/2015), KPU Kota Balikpapan mengadakan Sosialisasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Acara yang dipimpin oleh Lurah Karang Rejo, Ernu Ogan, dihadiri oleh seluruh Ketua RT se-Kelurahan Karang Rejo. Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, menyampaikan bahwa Pemilu memiliki manfaat yaitu, Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional, Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk mengapresiasi atau menghukum pemimpin, pemilu merupakan saran untuk mengenal lebih dekat calon pemimpin. Yang berhak menggunakan hak pilih adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb-1, pemilih dengan menggunakan formulir A5 (DPPh), pemilih yang tidak terdaftar dalam dpt namun memiliki ktp/ identitas lain yang dikeluarkan minimal oleh desa/ kelurahan (DPTB2), pemilih ini menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: menggunakan hak pilihnya di wilayah sesuai dengan yang tercantum pada KTP/ identitas lainnya, menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 waktu setempat, apabila surat suara masih tersedia di TPS tersebut.
Noor Thoha juga menyampaikan bahwa terdapat potensi rawan dalam proses pemungutan suara diantaranya adalah Menyogok pemilih dengan imbalan uang (materi), Jual-beli Formulir Undangan C6 untuk digunakan oleh orang lain, Mobilisasi pemilih (yang tidak berhak), Memilih lebih dari satu kali, Menggantikan pemilih/memilih atas nama orang lain, Mempengaruhi petugas, Mencoblos surat suara sebelum pemungutan suara, Penggelembungan/manipulasi suara modus di C1, Penulisan Berita Acara Pungut Hitung yang tidak sesuai format.
Selain itu Noor Thoha berharap agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan yaitu tanggal 9 Desember 2015.