Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih bagi PPDP

Pada Minggu (12/07/2015) bertempat di Aula Kelurahan Karang Rejo dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bagi Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Kelurahan Karang Rejo pelaksanakaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2015.

Acara yang dihadiri Petugas PPDP se-Kelurahan Karang Rejo ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Karang Rejo, Purwanto beserta anggota PPS yaitu H. Mustafa dan Machfud Budianto serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Tengah, Syarifuddin beserta Anggota PPK yaitu Slamet Riyadi, Fatimah dan Masnun.

Dalam materi yang disampaikan, Fatimah selaku narasumber dari PPK Balikpapan Tengah,menyampaikan kepada para peserta Bimtek agar Setelah melakukan pengecekan awal dengan Ketua RT dan tokoh masyarakat kemudian lakukan pencocokan dan penelitian kerumah-rumah warga berikutnya lakukan hal-hal berikut :

 

a.Membaca atau menyebutkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang di coklit yang terdaftar di dalam Model A-KWK.

 

b.Minta Kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk memeriksa nama-nama anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK dan validasi informasi didalamnya.

 

c.Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat atau salah, dan tidak lengkap PPDP meminta KK / KTP kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk dijadikan rujukan/dasar perbaikan data pemilih dalam Model A-KWK.

 

d.Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdaftar anggota keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-KWK berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP Pemilih.

 

e.Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-KWK tidak lagi memenuhi syarat  sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI / POLRI, atau pemilih disabilitas.

 

f.Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.

 

g.  Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 Tahun pada hari tanggal pemunugtan suara ( 09 Desember 2015 ), anggota keluarga yang belum cukup umur tapi sudah atau pernah menikah ke dalam ModelA.A-KWK.

 

PPDP TIDAK MENDAFTAR :

 

Mahasiswa, pelajar, pekerja, dan/atau yang telah tinggal di daerah pemilihan lebih dari 6 bulan akan tetapi TIDAK Memiliki KTP ATAU IDENTITAS KEPENDUDUKAN DI DAERAH Pemilihan Setempat.