NO
|
NAMA JENIS PELAYANAN
|
PERSYARATAN PELAYANAN
|
1
|
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Sementara
|
- Surat Pengantar RT
- Fotokopi e-KTP dan KK asal
- Fotokopi KK penjamin
- Pasphoto 3x4sebanyak 2 lembar
|
2
|
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha untuk Usaha Berbadan Hukum
|
- Surat Pengantar dari Ketua RT;
- FotokopiKTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga;
- FotokopiAkta Pendirian Badan Usaha;
- FotokopiNPWP Badan Usaha;
- Fotokopi IMB Badan Usaha;
- Fotokopisertifikat tanah/fotokopi perjanjian sewa;
- Fotokopi SIUP;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan.
|
3
|
Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan
|
- Surat Pengantar dari Ketua RT;
- Fotokopi KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga;
- Surat Pernyataan Pemohon.
Persyaratan Tambahan:
Berkas tambahan sesuai kebutuhan surat keterangan yang dimohonkan. |
4
|
Standar Pelayanan Surat Keterangan Untuk Nikah
|
- Surat Pengantar dari Ketua RT;
- Fotokopi KTP-el dan fotokopi Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotokopi ijazah terakhir;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi ktp saksi 2 orang;
- Pasphoto calon pengantin 3x4 latar biru (muslim) latar merah (non-muslim) masing-masing 2 lembar;
- Surat pernyataan belum pernah menikah/Akta Cerai/Akta Kematian.
|
5
|
Standar Layanan Surat Pernyataan Ahli Waris
|
- Surat Pengantar dari Ketua RT;
- Fotokopi Akta Kematian;
- Fotokopi Buku Nikah;
- Fotokopi KTP-el, fotokopi KK, fotokopi Akta Kelahiran seluruhahli waris;
- Fotokopi KTP-el saksi (2 orang);
- Fotokopi Ijazah Ahli Waris;
- Silsilah keluarga;
- Materai.
|