Penduduk pendatang yang menjalankan/membuka usaha PT atau CV di kota balikpapan dapat diberikan kartu domisili yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa berlaku domisili tersebut dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Menunjukan KTP asli yang masih berlaku dari daerah asal.
  2. Surat keterangan dari pimpinan perusahaan Kantor yang bersangkutan.
  3. Akte pendirian Perusahaan bagi yang menjalankan usaha.
  4. Surat pengantar dari RT dan Kelurahan.
  5. Pas Photo 3x4 berwarna (latar belakang warna merah).

Proses :

Di Kelurahan sesuai tempat tinggal

Persyaratan surat keterangan domisili tempat tinggal bagi penduduk dari luar daerah Kota Balikpapan.

  1. KTP dan KK asli yang msih berlaku msih dari daerah asal
  2. Surat pengantar  dari RT setempat

Proses :

Di Kelurahan sesuai tempat tinggal