Surat Keterangan Domisili Tempat Tinggal
Penduduk pendatang yang menjalankan/membuka usaha PT atau CV di kota balikpapan dapat diberikan kartu domisili yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa berlaku domisili tersebut dengan persyaratan sebagai berikut :
- Menunjukan KTP asli yang masih berlaku dari daerah asal.
- Surat keterangan dari pimpinan perusahaan Kantor yang bersangkutan.
- Akte pendirian Perusahaan bagi yang menjalankan usaha.
- Surat pengantar dari RT dan Kelurahan.
- Pas Photo 3x4 berwarna (latar belakang warna merah).
Proses :
Di Kelurahan sesuai tempat tinggal
Persyaratan surat keterangan domisili tempat tinggal bagi penduduk dari luar daerah Kota Balikpapan.
- KTP dan KK asli yang msih berlaku msih dari daerah asal
- Surat pengantar dari RT setempat
Proses :
Di Kelurahan sesuai tempat tinggal