Anggaran Dasar LPM
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( L P M )
Menghadapi masa depan bangsa, di era globalisasi, demokrasi dan otonomi daerah kehidupan dan ketahanan masyarakat Indonesia sebagai dasar ketahanan nasional memerlukan perhatian dari seluruh kekuatan bangsa untuk mewujudkan tuntutan dari hati nurani seluruh rakyat yang mandiri, tangguh, maju, adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Kekuatan bangsa perlu didukung dengan Lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa kehidupan masyarakat Desa / Kelurahan yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah dan pihak-pihak lain. Untuk itu LPM harus tetap dijaga dan ditingkatkan sebagai institusi yang mampu menggerakkan pembangunan di segala aspek kehidupan.
Dengan memerhatikan alinea pertama dan kedua serta hasil Munas Il LPM Tahun 2010, maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2005 disempurnakan.
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasar 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ).
Pasal 2
Tempat Kedudukan
- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia.
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi di Ibukota Provinsi.
- Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota.
- Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkedudukan di Ibukota Kecamatan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkedudukan di Desa / Kelurahan / sebutan lain.
Pasal 3
Waktu Pembentukan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Keputusan-keputusan Musyawarah anggota sebagai landasan operasional.
Pasal 7
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan /sebutan lain bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat Indonesia.
Pasal 8.
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berfungsi :
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
- Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
- Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, baik yang berada dikota maupun di Desa / Kelurahan / sebutan lain yang setingkat, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
- Memperkuat potensi masyarakat untuk bergotong-royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana.
BAB IV
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 9
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah organisasi yang berbentuk kesatuan, mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain di seluruh Indonesia.
Pasal 10
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bersifat independen.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang, Panji, Mars, Hymne dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
- Anggota Biasa adalah terdiri dari orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
- Anggota Luar Biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian tertentu ikut berberpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 14
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah :
a. Hak memilih dan dipilih.
b. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
c. Hak untuk mengikuti kegiatan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat dan hak untuk memperoleh fasilitas organisasi.
d. Hak membela diri.
2. Hak Anggota Luar Biasa :
a. Mengemukakan pendapat dan mengajukan usul-usul.
b. Mengikuti kegiatan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Mempunyai hak di pilih dan tidak mempunyai hak memilih.
Pasal 15
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 16
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berada dalam garis hubungan berjenjang dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan dan Desa / Kelurahan / sebutan lain:
- Tingkat Pusat disebut DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- Tingkat Provinsi disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
- Tingkat Kabupaten / Kota disebut DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota.
- Tingkat Kecamatan disebut DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
- Tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K).
Pasal 17
DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
- DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
- Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 18
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
Pasal 19
DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota :
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten / Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan.
- DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Propinsi.
- DPD Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 20
DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan :
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
- DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten / Kota.
- DPC Lermbaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 21
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan (LPM D / K)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi kedalam dan keluar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa / Kelurahan.
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa / Kelurahan /sebutan lain.
- Pengurus lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa / Kelurahan.
Pasal 22
Waktu Penyelenggaraan Musyawarah dan Rapat-rapat
- Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten/Kota serta Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan diadakan satu kali dalam waktu 5 ( lima ) tahun.
- Musyawarah Kerja DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Musyawarah Kerja Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Kabupaten / Kota DPC Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan masing-masing diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
- Rapat DPP, DPD Provinsi, Kabupaten/Kota, DPC Kecamatan dan LPM D / K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Musyawarah Desa / Kelurahan diadakan 3 (tiga) tahun satu kali.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
- Musyawarah Nasional dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota.
- Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % ( lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah anggota.
- Apabila kuorum tidak tercapai maka musyawarah dapat ditunda :
- a. Untuk Musyawarah selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
- b. Sedangkan untuk Rapat – Rapat selama-lamanya 2 (dua) jam.
4. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun anggota.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan penyempurnaan atau perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
- Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
- Apabila ayat 1 pasal 23 tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
- Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
- Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kuranggnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
- Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
LEMBAGA YANG DIBINA
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dapat membentuk Badan Usaha lain sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI
DEWAN FASILITATOR DAN DEWAN PAKAR
Pasal 26
- Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Badan yang memberi fasilitas kapada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Pakar Lembaga pemberdayaan Masyarakat merupakan badan yang memberikan pertimbangan dan atau saran kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
- Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan, terdiri dari :
- Seorang Ketua merangkap Anggota
- Beberapa Anggota.
Pasal 27
1. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan merupakan badan yang memfasilitasi, memberi usul dan saran baik diminta atau tidak diminta.
2. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dikukuhkan dan disahkan oleh pengurus LPM setingkat lebih tinggi.
3. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disesuaikan menurut kebutuhan dan terdiri dari :
a. Seorang Ketua merangkap Anggota.
b. Beberapa Anggota.
BAB XII
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 28
DEWAN PIMPINAN PUSAT
1. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
a. Seorang Ketua Umum.
b. Beberapa orang Ketua.
c. Seorang Sekretaris Jenderal.
d. Beberapa orang Sekretaris.
e. Seorang Bendahara Umum.
f. Beberapa orang Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 29
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Biro sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
1. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Beberapa orang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Beberapa orang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Beberapa orang Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan seperti dimaksud ayat 1 (satu) pasal ini dilengkapi dengan beberapa Bidang sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 31
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang wakil Bendahara.
2. Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa bagian sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
Pasal 32
Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan
1. Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang wakil Sekretaris
e. Seorang Bendahara.
Susunan Kepengurusan pada ayat 1 diatas dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam ART.
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber Dana
Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota.
2. APBN / APBD.
3. Bantuan yang tidak mengikat.
4. Usaha – usaha yang sah.
Pasal 34
Penggunaan dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi pada tingkat masing-masing.
BAB XIV
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 35
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga sebagai penjabaran ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional II LPM.
----------------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
LANDASAN, MARS, HYMNE, PENGHARGAAN DAN ADMINISTRASI
Pasal 1
Landasan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar BAB XIV
pasal 35.
Pasal 2
Mars dan Hymne
Mars dan Hymne LPM wajib dikumandangkan pada setiap acara resmi organisasi.
Pasal 3
Penghargaan
Penghargaan adalah pemberian tanda kehormatan dari LPM kepada orang perorang atau lembaga yang dinilai peduli terhadap pemberdayaan masyarakat.
Pasal 4
Administrasi
surat menyurat, perjanjian, dan penulisan dokumen serta pembuatan stempel, papan nama, diatur dalam peraturan organisasi.
BAB II
ATRIBUT
LOGO, PANJI, BENDERA, PIN, KARTU TANDA ANGGOTA,
BAJU SERAGAM
Pasal 5
Logo
Logo LPM terdiri dari rumah, padi dan kapas, tali pengikat, orang bahu- membahu, bintang segi lima, pita, dan penjelasan lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
Panji
Panji LPM berwarna dasar putih yang berukuran 120 x 80 cm di tengah terdapat logo LPM dan di bagian tepi berhias ronce kuning.
Pasal 7
Bendera
Bendera LPM berwarna dasar putih di tengah terdapat logo LPM dan di bagian bawah bertuliskan lembaga pemberdayaan masyarakat dengan ukuran yang disesuaikan dengan tinggi tiang bendera.
Pasal 8
Pin
Pin berbentuk logo LPM berwarna kuning emas, dipasang pada baju bagian dada sebelah kiri atas.
Pasal 9
Kartu Tanda Anggota
Bentuk dan ukuran kartu tanda anggota ditetapkan oleh DPP dan setiap anggota wajib memiliki kartu anggota LPM yang akan diatur pada Peraturan Organisasi.
Pasal 10
Baju Seragam
Baju seragam LPM nasional ditetapkan oleh DPP dan seragam kedaerahan di tingkat daerah atau lokal ditetapkan oleh pengurus daerah masing-masing sesuai dengan adat dan budaya masyarakat setempat.
BAB IIl
STATUS DAN SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 11
Status Keanggotaan
- Anggota Biasa adalah orang per-orang yang menjadi anggota dan atau pengurus LPM.
- Anggota luar biasa adalah orang per-orang yang peduli dan mempunyai keahlian / kemampuan tertentu ikut berpartisipasi dalam pengembangan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 12
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Persyaratan menjadi anggota biasa :
a. Warga negara Indonesia minimal berusia 17 tahun atau telah menikah.
b. Sehat jasmani-rohani dan tidak kehilangan hak pilih.
2. Persyaratan menjadi anggota luar biasa :
a. Tokoh Masyarakat, tokoh Partai Politik, Pengusaha dan LSM, Akademisi atau yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat.
b. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berhenti sebagai anggota karena :
- Meninggal dunia.
- Permohonan sendiri.
- Melanggar AD / ART dan Peraturan Organisasi dan diputuskan melalui pleno pengurus harian.
Pasal 14
Pemberhentian Pengurus
Pengurus diberhentikan apabila :
- Telah memenuhi ketentuan pasal 13.
- Tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan secara berturut – turut.
- Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
- Menyalahgunakan wewenang, kedudukan dan kepercayaan yang diberikan oleh organisasi.
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
- Diberhentikan oleh Dewan Pimpinan setingkat lebih tinggi setelah diputuskan dalam rapat pleno pengurus.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Hak Anggota
1. Setiap anggota biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran, baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan serta fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
2. Kewajiban Anggota Biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan iuran anggota.
3. Setiap anggota luar biasa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak bicara.
b. Hak dipilih.
c. Hak mengajukan usul dan atau saran baik secara lisan maupun tulisan.
d. Mengikuti kegiatan, memperoleh pelayanan dan fasilitas organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi.
e. Hak melakukan pembelaan diri.
4. Kewajiban anggota luar biasa :
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB Vl
SANKSI ANGGOTA
Pasal 16
1. Setiap anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang melakukan tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dikenakan sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan berupa :
a. Teguran lisan dan peringatan tertulis.
b. Penghentian pelayanan organisasi.
c. Pemberhentian sebagai pengurus.
d. Pemberhentian dari anggota.
2. Keputusan untuk menentukan sanksi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berdasarkan atas keputusan rapat pleno Dewan Pimpinan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang bersangkutan sesuai tingkatannya.
Pasal 17
Tata cara penggunakan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIl
KELENGKAPAN PENGURUS
Pasal 18
1. Sesuai dengan pasal 28 Anggaran Dasar, DPP LPM dilengkapi dengan departemen-departemen :
a. Organisasi dan Kelembagaan.
b. Advokasi hukum, HAM, dan Perundang-undangan.
c. SDM dan Pendidikan.
d. Kemitraan dalam dan luar Legeri serta BUMN / BUMD.
e. Tenaga kerja dan Transmigrasi.
f. Pemberdayaan keluarga, kesehatan dan lingkungan hidup.
g. Pemberdayaan SDA, Kelautan, Perikanan, Kehutanan.
h. Pertanian, Petertnakan, Perkebunan.
i. Budaya dan Pariwisata.
j. Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan, UMKM, Koperasi, Industri dan Perdagangan.
k. Penelitian dan Pengembangan.
l. Komunikasi, Media masa dan informasi.
m. Pemuda, Olah raga.
n. Pemukiman Prasarana wilayah,Transportasi dan bencana alam.
o. Agama.
2. Kelengkapan pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan sesuai Pasal 29, 30, 31, 32 Anggaran Dasar disesuaikan dengan susunan pengurus DPP dan kebutuhan kondisi daerah.
3. DPP dan seluruh tingkatan pengurus organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas harian dapat dibantu oleh kepala sekretariat dan karyawan yang secara penuh mengerjakan tugas-tugas kesekretariatan.
BAB VIIl
TUGAS WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 19
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional disingkat Munas merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Tugas dan wewenang Munas adalah :
a. Memilih dan menetapkan DPP.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi.
d. Menetapkan keputusan-keputusan permasalahan organisasi serta masalah-masalah penting lainnya.
e. Memberi penilaian dan keputusan terhadap tanggung jawab DPP.
f. Menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. DPP terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Munas terdiri dari :
a. Unsur DPP.
b. DPD LPM Provinsi 2 (dua) orang, DPD LPM Kabupaten / Kota masing-masing 1 (satu) orang dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak memilih serta hak dipilih.
c. DPP mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPP demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar;
b. Utusan dari DPD Provinsi di luar ketentuan seperti tersebut pada ayat (4) butir (b) pasal ini.
c. Anggota luar biasa.
d. Pejabat pemerintah.
e. Tokoh masyarakat.
f. Lembaga – lembaga yang dibentuk DPP dengan membawa mandat dari lembaga masing-masing.
g. DPP berhak menentukan jumlah peninjau.
6. Munas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 20
Musyawarah Nasional Luar Biasa
- Musyawarah Nasional luar biasa atau disingkat Munaslub diadakan untuk menampung dan menyelesaikan masalah-masalah yang khusus dan mendesak.
- Munaslub dapat diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah DPD Provinsi yang ada.
- Tata cara Munaslub sama dengan Tata cara Munas dan dilaksanakan oleh / menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat.
- Kedudukan dan keputusan-keputusan Munaslub sama dengan Keputusan Munas.
- Hak-hak peserta Munaslub sama dengan peserta Munas.
- Didalam Munaslub tidak ada peninjau.
Pasal 21
Musyawarah Kerja Nasional
1. Musyawarah kerja nasional disingkat Mukernas adalah forum tertinggi tingkat pusat di bawah Munas.
2. Tugas dan wewenang mukernas adalah :
a. Mengevaluasi kebijakan pelaksanaan program kerja organisasi dan melaksanakan kebijakan selanjutnya.
b. Menginventarisasi permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya serta menetapkan keputusan dan kebijaksanaan penyelesaiannya.
c. Memberikan alternatif pemecahan kepada DPP atas masalah-masalah yang tidak bisa dipecahkan sendiri serta hasilnya dipertanggung jawabkan pada Munas.
3. Peserta Mukernas adalah :
a. Unsur pimpinan DPD provinsi dan unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota yang jumlahnya di tentukan oleh DPP.
b Dewan fasilitator dan dewan pakar.
c. Utusan Lembaga yang dibentuk DPP yang jumlahnya ditentukan oleh DPP.
4. Mukernas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPP.
Pasal 22
Rapat Dewan Pimpinan Pusat
Tugas dan wewenang rapat DPP adalah :
- Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan-keputusan Munas, Munaslub serta Mukernas.
- Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
- Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
- Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 23
Musyawarah Daerah Provinsi
1. Musyawarah Daerah Provinsi disingkat Musda Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Musda Provinsi adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawaban DPD Provinsi.
d. Memilih dan menetapkan DPD Provinsi.
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta Musda Provinsi :
a. Utusan dari DPD Kabupaten/Kota yang ada di seluruh Provinsi tersebut dan membawa mandat dari DPD Kabupaten / Kota yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap DPD Kabupaten / Kota ditentukan oleh DPD provinsi.
c. DPD Provinsi mempunyai hak bicara dan hak pilih.
d. DPD Demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Utusan DPD Kabupaten / Kota diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing DPD Kabupaten / Kota.
c. Utusan Lembaga-lembaga yang dibentuk oleh DPD Kabupaten / Kota yang ketentuannya diatur oleh Kabupaten / Kota masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah di Kabupaten / Kota.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPD Kabupaten / Kota.
f. Dari butir a Sampai e, peninjau hanya mempunyai hak bicara.
6. Musda Provinsi dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi.
Pasal 24
Musyawarah Kerja DPD Provinsi.
1. Musyawarah Kerja Daerah Provinsi disingkat Mukerda Provinsi adalah forum tertinggi Daerah Provinsi di bawah Musda Provinsi.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Provinsi :
a. Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan program kerja serta
menetapkan kebijakan selanjutnya.
b.Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan penyelesaiannya.
3. Peserta dan hak-hak peserta sama dengan Peserta Musda Provinsi.
4. Peninjau Mukerda Provinsi terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar DPD Provinsi.
b. Utusan DPD di luar peserta sebagai mana diatur pada pasal 23 ayat (4) adalah dengan membawa mandat dari DPD masing-masing dan jumlah peninjau ditentukan oleh DPD Provinsi.
5. Mukerda Provinsi merupakan tanggung jawab dan dilaksanakan oleh DPD Provinsi.
Pasal 25
Rapat – rapat DPD Provinsi
Tugas dan Wewenang rapat DPD Provinsi adalah :
1. Menetapkan Kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Musda Provinsi dan Mukerda Provinsi.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan kebijakan organisasi.
3. Menyusun dan memutuskan rencana kerja berdasarkan kebijakan program umum.
4. Mengevaluasi kegiatan-kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja.
Pasal 26
Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Daerah Kabupaten / Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang musyawarah daerah Kabupaten / Kota adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggungjawabkan DPD Kabupaten / Kota.
3. DPD terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
4. Peserta musyawarah daerah Kabupaten / Kota :
a. Utusan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten / Kota tersebut dan membawa mandat dari DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan yang bersangkutan serta mempunyai hak suara, hak bicara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta dari tiap-tiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan 3 (tiga) orang.
c. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
d. Pengurus DPD LPM Kabupaten / Kota demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
5. Peninjau Musda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Utusan Lembaga Pemberdayaan Kecamatan diluar peserta sebagaimana tertera pada butir a ayat (4) pasal ini dengan membawa mandat dari masing-masing Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan.
c. Utusan Lembaga – lembaga yang dibentuk oleh DPC Kecamatan yang ketentuannya diatur oleh DPC masing-masing.
d. Pejabat Pemerintah Kecamatan.
e. Tokoh Masyarakat sesuai dengan kebijakan DPC Kecamatan.
f. Dari butir a. sampai e. peninjau mempunyai hak bicara.
6. Musda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 27
Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota
1. Musyawarah Kerja DPD Kabupaten / Kota adalah forum tertinggi di bawah Musda Kabupaten / Kota.
2. Tugas dan wewenang Mukerda Kabupaten / Kota adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPD dan memutuskan / menetapkan cara-cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukerda sama seperti pasal 26 ayat (4) butir a. dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerda Kabupaten / Kota terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar DPD Kabupaten / Kota.
b. Utusan Lembaga yang dibentuk DPD Kabupaten / Kota dengan membawa mandat dari Lembaga yang bersangkutan.
c. Tokoh Masyarakat yang atas kebijakan DPD Kabupaten / Kota dapat ditentukan sebagai peninjau.
d. Pejabat pemerintah di wilayah DPD Kabupaten / Kota.
e. Butir a. Sampai d ditentukan oleh DPD dan masing-masing memiliki hak bicara.
5. Mukerda Kabupaten / Kota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab DPD Kabupaten / Kota.
Pasal 28
Rapat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota
Tugas dan wewenang rapat DPD Kabupaten / Kota adalah :
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan DPP, Keputusan Musda DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota dan Mukerda Kabupaten/Kota.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala kebijakan operasional dan organisasi DPD Kabupaten / Kota.
3. Menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 29
Musyawarah DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah DPC LPM Kecamatan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Kecamatan.
2. Tugas dan wewenang musyawarah DPC LPM Kecamatan adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan / Menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban pengurus DPC LPM Kecamatan.
d. Memilih dan menetapkan pengurus DPC LPM Kecamatan.
e. Menetapkan Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
3. Peserta Musyawarah DPC LPM Kecamatan :
a. Utusan-utusan LPM Desa / Kelurahan wilayah kecamatan dan membawa mandat dari LPM Desa / Kelurahan, dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh DPC LPM Kecamatan.
c. Pengurus DPC LPM Kecamatan demisioner hanya memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau Musyawarah Kecamatan terdiri dari :
a. Dewan Fasilitator dan Dewan Pakar.
b. Pengurus LPM Desa / Kelurahan yang di luar ketentuan seperti tersebut ayat 3 butir a Pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Kecamatan maupun Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat Pemerintah Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh DPC LPM Kecamatan.
5. Musyawarah DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 30
Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan
1. Musyawarah Kerja DPC LPM Kecamatan adalah forum tertinggi di bawah musyawarah DPC LPM Kecamatan.
2. Tugas wewenang musyawarah kerja DPC LPM Kecamatan adalah :
a. Mengevaluasi jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi DPC LPM Kecamatan dan memutuskan / menetapkan cara penyelesaiannya.
3. Peserta Mukercam sama seperti butir a ayat 3 pasal 29, peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukercam, sama dengan bunyi ayat 4 , pasal 29.
5. Mukercab DPC LPM Kecamatan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab DPC LPM Kecamatan.
Pasal 31
Rapat Pengurus DPC LPM Kecamatan
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, keputusan Musda Provinsi, keputusan Musda Kabupataen / Kota, dan Muscab DPC LPM Kecamatan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi DPC LPM Kecamatan.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
Pasal 32
Musyawarah LPM D / K
1. Musyawarah LPM D / K merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi tingkat Desa / Kelurahan / sebutan lain.
2. Tugas dan wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Menetapkan program kerja organisasi.
b. Memutuskan, menetapkan keputusan terhadap masalah organisasi dan masalah penting lainnya.
c. Memberikan penilaian dan keputusan terhadap pertanggung jawaban Pengurus LPM D / K.
d. Memilih dan menetapkan pengurus LPM D / K.
e. Pengurus LPM D / K terpilih menetapkan dewan fasilitator dan dewan pakar.
3. Peserta Musyawarah LPM D / K :
a. Utusan-utusan dari RW, RT atau sebutan lain, tokoh masyarkat yang di undang se-wilayah Desa / Kelurahan / sebutan lain dan memiliki hak bicara, dan hak suara dan hak dipilih.
b. Jumlah peserta musyawarah ditentukan oleh LPM D / K.
c. Pengurus LPM D / K demisioner memiliki 1 (satu) hak suara.
4. Peninjau musyawarah Desa / Kelurahan terdiri dari :
a. Dewan fasilitator dan dewan pakar.
b. Pengurus LPM D / K diluar ketentuan angka 3 poin a pasal ini.
c. Utusan lembaga yang dibentuk oleh LPM Desa / Kelurahan dengan membawa mandat dari lembaganya masing-masing.
d. Tokoh masyarakat dan tokoh organisasi Desa / Kelurahan yang diundang.
e. Pejabat pemerintah dan Desa / Kelurahan.
f. Butir a sampai e ditentukan jumlahnya oleh LPM D / K dan memiliki hak bicara dan hak dipilih.
5. Musyawarah LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 33
Musyawarah Kerja LPM D / K
1. Musyawarah kerja LPM D / K adalah forum tertinggi di bawah musyawarah LPM D / K.
2. Tugas wewenang musyawarah LPM D / K adalah :
a. Mengevaluasi terhadap jalannya program kerja serta menetapkan kebijakan selanjutnya.
b. Membahas permasalahan yang dihadapi LPM D / K dan memutuskan / menetapkan dan cara penyelesaiannya.
3. Peserta sama seperti ayat 3 pasal 32, dan peserta mempunyai hak bicara.
4. Peninjau Mukerdes / Kel, sama seperti ayat 4 pasal 32.
5. Mukerdes/Kel. LPM D / K dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab LPM D / K.
Pasal 34
Rapat Pengurus LPM D / K
1. Menetapkan kebijakan organisasi berdasarkan keputusan Munas DPP, Keputusan Musda Provinsi, Keputusan Musda Kabupataen / Kota, Musyawarah kecamatan DPC LPM Kecamatan dan Musyawarah Desa / Kelurahan.
2. Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan operasional dan organisasi LPM D / K.
3. Menyusun, memutuskan dan menetapkan kebijakan terencana setiap bidang.
BAB IX
MASA JABATAN, PEMILIHAN DEWAN PIMPINAN DAN
PERGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 35
Masa Jabatan Dewan Pimpinan
1. Masa jabatan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, Dan DPC Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
2. Masa jabatan Pengurus LPMD / K selama 3 (tiga) tahun.
3. Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota, Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
4. Pengurus DPP khusus Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan ketua, sekretaris, bendahara di setiap tingkatan pengurus tidak boleh merangkap jabatan dalam kepengurusan LPM lainnya.
Pasal 36
Pemilihan Dewan Pimpinan
1. Pemilihan Ketua Umum DPP, Ketua DPD Provinsi, Ketua DPD Kabupaten / Kota Ketua DPC Kecamatan, Ketua LPM D / K melalui pemilihan langsung.
2. Pembentukan pengurus DPP, DPD Provinsi, DPD Kabupaten / Kota, DPC LPM Kecamatan, dan LPM D / K oleh formatur.
3. Formatur terdiri dari Ketua terpilih dan dibantu oleh anggota formatur dari peserta musyawarah.
4. Formatur membentuk kelengkapan dewan pengurus dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan.
Pasal 37
Pergantian Antar Waktu
1. Untuk pergantian antar waktu Dewan Pimpinan di seiap jenjang kepengurusan:
a. Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan dewan pimpinan karena sesuatu sebab, maka pengisian kekosongan tersebut dilakukan oleh dewan pimpinan harian untuk masa jabatan yang tersisa sesuai dengan hasil keputusan rapat dewan pimpinan yang bersangkutan.
b. Apabila pengurus tidak aktif mengikuti kegiatan organisasi selama enam bulan maka diadakan pergantian yang diputuskan oleh pengurus harian dewan pimpinan yang bersangkutan.
c. Keputusan yang dilakukan dewan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a dan b di atas, harus dilaporkan kepada dewan pimpinan setingkat organisasi lebih tinggi untuk diminta pengesahannya dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
2. Penggantian dewan fasilitator dan dewan pakar :
a. Apabila terjadi kekosongan pada anggota Dewan Fasilitator dan dewan pakar maka kekosongan tersebut dapat diisi melalui rapat dewan pimpinan.
b. Penetapan keputusan dewan pimpinan di masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud ayat (2) butir a di atas dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing tingkatan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 38
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas.
BAB Xl
PENUTUP
Pasal 39
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, lebih lanjut ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh DPP yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta dipertanggunjawabkan pada Munas.
--------------------------------------------------------------------------
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 4 Desember 2010.