Pelantikan dan Apel Kesiapan Pantarlih

Dalam rangka persiapan Pemilu serentak Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kota Balikpapan dan DPD RI tahun 2024, maka KPU Kota Balikpapan Menjadwalkan Pelantikan dan Apel Kesiapan Pantarlih serentak di seluruh Kelurahan se Kota Balikpapan, oleh karena itu PPS Kelurahan Karang Rejo menggelar Pelantikan dan Apel Kesiapan Pantarlih se-Kelurahan  Karang Rejo pada hari minggu tanggal 12 Februari 2023 pukul 08.00 wita di Aula dan halaman Kelurahan Karang Rejo. Tutur ketua PPS Kelurahan karang Rejo Bapak Mahfud Budianto.

Dari 87 RT yang ada di Kelurahan Karang Rejo, sebanyak 74 anggota pantarlih sesuai jumlah TPS di Kelurahan Karang Rejo mengikuti kegiatan pelantikan dan apel kesiapan Pantarlih, pada acara pelantikan anggota pantarlih terlebih dahulu dilaksanakan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh ketua PPS Kelurahan Karang Rejo Bapak Mahfud Budianto dan diikuti kata demi kata oleh anggota pantarlih, setelah itu dilanjutkan dengan acara pembacaan fakta integritas anggota pantarlih yang dilaksanakan di aula Kelurahan Karang Rejo.

cuaca masih gerimis setelah diguyur hujan pada pagi hari tidak menyurutkan ketua PPS dan anggota PPS Kelurahan Karang Rejo untuk melaksanakan Apel kesiapan Pantarlih di halaman Kelurahan Karang Rejo setelah selesai melaksanakan kegiatan pelantikan anggota pantarlih di aula Kelurahan Karang Rejo, adapun isi acara pada Apel kesiapan Pantarlih yakni penyematan atribut Pantarlih berupa rompi dan topi kepada 2 perwakilan anggota pantarlih yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan fakta integritas oleh pembina apel kesiapan pantarlih yakni Bapak Mahfud Budianto, dilanjutkan pembacaan sambutan ketua KPU Kota Balikpapan yang dibacakan oleh pembina apel.

Harapan kepada anggota pantarlih yang dilantik yakni memahami isi fakta integritas yang telah dibaca oleh anggota pantarlih, yang mana salah satu isinya mengenai netralitas anggota pantarlih dalam melaksanakan tugas pendataan kepada daftar pemilih di TPS nya masing-masing dan bagi anggota pantarlih yang bukan berasal dari ketua RT setempat harap berkoordinasi dengan ketua RT di TPSnya agar ada sinkronisasi data antara ketua RT dan anggota pantarlih terhadap warga yang tinggal dan mempunyai hak pilih dalam pemilu serentak Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kota Balikpapan dan DPD RI tahun 2024.